Perkara Narkotika Petani di Jeneponto Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif, Wakajati Sulsel Teuku Rahman: Tersangka Wajib Ikuti Rehabilitasi

Keterangan : Perkara Narkotika Petani di Jeneponto Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif, Wakajati Sulsel Teuku Rahman: Tersangka Wajib Ikuti Rehabilitasi. (Foto : Penerangan hukum Kejati Sulse)

Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama tersangka bukan merupakan residivis. Kedua, hasil asesmen BNN menyatakan tersangka sebagai pengguna narkotika kategori pecandu dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan sebagai jaringan pengedar. Ketiga, adanya pernyataan tersangka untuk bersedian mengikuti rehabilitasi melalui proses hukum dan surat jaminan dari keluarga. Terakhir, adanya surat keterangan dari pejabat yang berwenang bahwa tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi.

Diketahui, tersangka merupakan anak bungsu yang menemani kedua orang tuanya yang sudah sakit-sakitan. Sehari-hari tersangka bekerja membantu orang tuanya menggarap sawah milik orang lain.

Setelah menyetujui pengajuan RJ, Wakajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi termasuk proses rehabilitasi yang akan dilalui tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!