Perkara Narkotika Petani di Jeneponto Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif, Wakajati Sulsel Teuku Rahman: Tersangka Wajib Ikuti Rehabilitasi

Keterangan : Perkara Narkotika Petani di Jeneponto Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif, Wakajati Sulsel Teuku Rahman: Tersangka Wajib Ikuti Rehabilitasi. (Foto : Penerangan hukum Kejati Sulse)

“Terkait barang bukti tetap jadi tanggung jawab penuntut umum sampai rehabilitasinya selesai. Untuk tempat dan lamanya rehab disesuaikan dengan hasil asesemen,” pesan Teuku Rahman. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!