Forum Penata Ruang, Bahas Revisi SOP dan Makanisme PKKPR untuk 2025

Keterangan : Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Batam Yusfa Hendri bersama Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefidin. (Foto : Diskominfo Batam)

Batam — Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., memimpin rapat revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) Forum Penataan Ruang (FPR) 2025. Rapat ini juga membahas Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 190 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Forum Penataan Ruang Kota Batam serta Tata Cara Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Dalam rapat tersebut, Jefridin menegaskan pentingnya penyelarasan mekanisme tata ruang agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, terutama berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!