Pemko Batam mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.721.600.000 untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi 13.500 pengemudi ojek online. Bantuan ini mencakup nilai jaminan sebesar Rp16.800/orang/bulan.
Dalam pelaksanaannya, program ini memerlukan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai pedoman teknis. Selain itu, tahap awal pelaksanaan dimulai dengan verifikasi data pengemudi aktif dari masing-masing aplikator. Data ini nantinya akan dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Batam, yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Perwakilan aplikator seperti Maxim, Gojek, dan Grab juga memaparkan kondisi terkini terkait data pengemudi. Jefridin menegaskan bahwa program ini memiliki tujuan mulia untuk meringankan beban para pengemudi ojek online, khususnya dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja.