Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal Surya Kurniawan Suhairi menambahkan bahwa Batam sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) jadi pembeda dengan daerah lain di Indonesia untuk urusan pajak, termasuk PPN yang bakal berlaku 12 persen pada awal tahun 2025.
“Status FTZ Batam ini menjadi pembeda dibanding daerah lain di Indonesia. Bagi Batam, kawasan perdagangan bebas akan memiliki dampak positif yakni meningkatkan daya saing ekspor Indonesia,” ungkap Surya.
Investor akan menjadi semakin nyaman dengan adanya penyederhanaan sistem birokrasi, meluasnya penciptaan lapangan kerja, dan pastinya peningkatan perekonomian.
Namun demikian, Surya menggarisbawahi bahwa Batam masih membutuhkan sekolah vokasi / BLK yang mampu menciptakan SDM terampil sesuai dengan teknis yang dibutuhkan oleh Investor. Hal ini disambut baik oleh Badan Musyawarah DPRD Jawa Timur yang telah memiliki banyak sekolah vokasi dan Balai Latihan Kerja.