Batam — Tegas Berantas Narkotika, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan modus menyembunyikan narkoba menggunakan koper bagasi di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai (KPU BC) tipe B Batam, Zaky Firmansyah, didamping Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Muhtadi dan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, Rabu (21/2/2025).
Ia menyatakan bahwa dari penindakan tersebut berhasil diamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa 3.195 gram methamphetamine (sabu).
Ia menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam terhadap dua koper bagasi milik penumpang yang teridentifikasi milik F (21) dan A (17).