Sementara itu, lanjutnya, pada koper milik A ditemukan satu bungkusan serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine seberat ± 1.065 gram dan barang yang diduga sebagai sabu tersebut diuji menggunakan Narcotest dengan reagen U, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan urine terhadap kedua penumpang. Hasilnya, saudara F positif menggunakan narkoba, sementara saudara A negatif. Barang bukti dan kedua penumpang tersebut kemudian dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil uji laboratorium, serbuk kristal bening tersebut dinyatakan positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis methamphetamine.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika yang dikendalikan oleh RX dan ZR, yang berperan sebagai pemilik barang melalui penghubung saudara Pon. Atas arahan dari Pon, saudara F dan saudara A diperintahkan menuju Batam untuk bertemu dengan seseorang bernama Walet. Walet berperan sebagai kurir penghubung yang menyerahkan barang berupa narkotika kepada saudara F dan saudara A. Selanjutnya, kedua pelaku diberi tugas untuk membawa barang tersebut ke Balikpapan menggunakan jalur udara. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp60 juta untuk setiap kilogram barang yang berhasil dibawa,” jelas.
Ia menambahkan, tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan dan diserahterimakan ke Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini juga mampu menyelamatkan 16.000 orang generasi bangsa dari bahaya narkoba serta berpotensi menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp25.000.000.000.