Ia mengatakan bahwa pengenaan opsen dilakukan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Adapun ruang lingkup Peraturan Daerah ini diantaranya meliputi pajak daera, retribusi daerah, tata cara pemungutan pajak dan retribusi, pemberian insentif fiskal kemudahan perpajakan daerah dan pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi.