Batam — Kepala BP Batam Muhammad Rudi memberikan pengarahan untuk mendukung dan menjalankan Instruksi Presiden tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, di Balairungsari BP Batam, Jumat (24/1/2025).
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025 itu, Presiden Prabowo menginstruksikan agar melakukan efisiensi anggaran melalui pengurangan kegiatan seperti seminar, studi banding, perjalanan dinas hingga kunjungan kerja.
“Apa yang menjadi instruksi bapak Presiden, wajib kita laksanakan. Seluruh efisiensi yang disampaikan oleh Biro Keuangan hari ini, harus kita laksanakan,” tegas Muhammad Rudi.