Muhammad Rudi melanjutkan, dirinya sangat menyambut baik atas dikeluarkannya instruksi ini. Dia menilai, dengan mengurangi kegiatan-kegiatan tersebut, Kota Batam bisa berhemat dan dananya bisa dialihkan untuk hal-hal yang lebih produktif seperti pembangunan infrastruktur.
Sebagaimana diketahui, untuk tahun 2025 ini akan ada 9 ruas jalan yang menjadi sasaran pembangunan.
Salah satunya adalah pembangunan Jalan Ahmad Yani (Ruas Simpang Kabil – Batamindo) sepanjang 3,8 kilometer dan Jalan R. Suprapto (Ruas Simpang Batamindo – DAM Muka Kuning) sepanjang 1,6 kilometer.