Dalam pemaparannya, ia menjelaskan tentang perubahan signifikan dalam kategori pidana dan tindakan yang diatur dalam KUHP yang baru.
“Undang-Undang ini mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dan progresif dalam hukum pidana, dengan memperhatikan perkembangan sosial, budaya, serta hak asasi manusia,” ungkapnya.