Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terkait pembaruan dalam kategori pidana, seperti tindak pidana yang lebih berbasis pada rehabilitasi, serta tindakan hukum yang lebih bersifat preventif dan edukatif.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur negara tentang peraturan perundang-undangan terbaru, sekaligus memperkuat implementasi KUHP yang lebih modern dan berkeadilan.
“Webinar tersebut juga menjadi forum diskusi bagi peserta untuk menggali lebih dalam mengenai penerapan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan perkembangan zaman,” tutupnya.