Batam — Bea Cukai Batam berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyalahgunaan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang dilakukan dengan modus menggunakan joki di dua lokasi berbeda, yakni Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay dan Batam Centre.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31/1/2025).
Menurut Evi, dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 42 unit ponsel merek Apple jenis iPhone.
Ia menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan, Senin (27/1/2025) di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbourbay Batam terhadap penumpang yang berasal dari Singapura dan Malaysia.
“Dalam penindakan ini, petugas berhasil mengamankan 20 ponsel jenis iPhone yang dibawa oleh sepuluh orang penumpang yang berperan sebagai joki IMEI,” ungkap Evi.