Berdasarkan surat edaran bersama menteri tersebut, pimpinan daerah diminta untuk membatasi belanja yang bersifat seremonial. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen dan membatasi pembayaran honorarium.
Untuk belanja honorarium, ia menjelaskan sudah sejak lama Pemerintah Kota Batam tidak menganggarkan.
Selanjutnya melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari dana transfer ke daerah. Daerah diminta memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik.