Ia menyampaikan bahwa seluruh jajaran harus menyikapi kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN. Instruksi ini mengatur tentang pembatasan belanja non-prioritas yang tidak memiliki output yang terukur.
“Artinya, meskipun ada pembatasan anggaran, kita tetap dituntut untuk menghasilkan kinerja yang maksimal dan berkualitas,” ungkapnya.