“Kebijakan efisiensi yang menjadi arahan Presiden antara lain adalah mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%, membatasi kegiatan seremonial maupun Focus Group Discussion (FGD), membatasi honorarium tim, serta memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik,” jelasnya.
Ia pun berujar bahwa di kondisi anggaran yang terbatas, kita dituntut untuk lebih kreatif dan efisien dalam menjalankan tugas.