“Disampaikan bahwa proses hilirisasi ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas mineral dan batu bara. RUU tersebut nantinya diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap perekonomian daerah dan nasional, terutama dalam hal penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan daerah,” ujar Jefridin.
Jefridin juga menyampaikan bahwa Pemko Batam sangat mendukung upaya hilirisasi, meskipun Batam sendiri bukan daerah penghasil mineral atau batu bara.
“Kota Batam lebih fokus pada sektor industri, pariwisata, perdagangan, dan alih kapal. Kami menyadari bahwa hilirisasi ini akan memberikan dampak positif bagi ekonomi Indonesia, dan kami siap mendukung pelaksanaan program ini,” ungkap Jefridin.