Rapat tersebut membahas terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2025, namun ditunda untuk menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan kepala daerah. Berdasarkan Peraturan MK tersebut, pelantikan kepala daerah akan dilakukan secara serentak dalam dua tahapan.