Rampas Kalung Emas Bocah 6 Tahun di Sagulung, Pria 38 Tahun Diamankan di Bengkong

Keterangan : Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa dan Banit Sat Reskrim Polsek Sagulung Bripka Ali Asrim Harahap. (Foto : Yadi)

“Pelaku berhasil kita amankan di daerah Bengkong Harapan I, Kecamatan Bengkong serta barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, Satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BP 2986 FH, Satu helm merek Honda warna hitam dan Satu lembar surat emas dari Toko Fajar,” pungkasnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!