Mabes Polri mengungkap hasil sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada penonton event DWP

Keteranan : Kepala biro (Karo) Penerangan masyarakat (Penmas) Hubungan masyarakat (Humas) Kepolisian Republik Indinesia (Polri) Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto : Divhumas Polri)

Jakarta — Kepala biro (Karo) Penerangan masyarakat (Penmas) Hubungan masyarakat (Humas) Kepolisian Republik Indinesia (Polri) Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.

 

Trunoyudo mengatakan sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, hingga Rabu (1/1/2025) dini hari.

 

Hasilnya, kata dia, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.

 

“Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!