Batam — Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaporan harta kekayaan dan pajak bagi wajib lapor sesuai ketentuan.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, atas arahan Wali Kota Batam mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemko Batam untuk mematuhi kewajiban pengisian dan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2024 sebelum akhir bulan Januari 2025.
Jefridin Hamid menegaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 196 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 28 Tahun 2017, terdapat kewajiban bagi sejumlah pejabat dan ASN untuk melaporkan LHKPN mereka.
“LHKPN adalah salah satu instrumen untuk memastikan bahwa pejabat publik di Batam memiliki integritas yang tinggi dan tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pengisian LHKPN dan SPT Tahunan adalah bagian dari upaya kami untuk memperkuat sistem pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujar Jefridin, Jumat (10/1/2025).
Berdasarkan peraturan tersebut, beberapa pejabat yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN antara lain adalah Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, serta pejabat struktural Eselon II dan III. Selain itu, pejabat fungsional seperti auditor, pengawas penyelenggara urusan pemerintahan di daerah, serta pejabat fungsional pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka.