Batam — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, memimpin rapat internal Pemerintah Kota (Pemko) tentang Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam tahun 2025, di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (10/1/2025).
Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi internal pemerintah kota sebagai bahan rapat antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja terkait usulan UMSK.
Dalam rapat tersebut, Jefridin menekankan pentingnya kesepakatan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah sebelum memutuskan sektor-sektor yang akan diberlakukan UMSK.
“Penetapan UMSK harus melalui proses yang adil dan transparan, serta mempertimbangkan kepentingan semua pihak. Kesepakatan adalah kunci keberhasilan penerapan kebijakan ini,” ujar Jefridin.