JAM-Intelijen Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan

Keterangan : JAM-Intelijen Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan. (Foto : Istimewah)

Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Reda Manthovani menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) yang digelar melalui Zoom Meeting, Jumat (10/1/2025)

Adapun tujuan dari sosialisasi RPerpres PKH ini meliputi optimalisasi pengenaan sanksi administratif serta percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas kawasan tersebut.

“Sebelum terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015, kelengkapan administratif berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak dipersyaratkan untuk dipenuhi secara kumulatif. Namun, setelah terbitnya putusan a quo, maka kedua persyaratan di atas harus dipenuhi secara kumulatif,” jelasnya, dilansir dari laman resmi kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!