Batam — Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perubahan distribusi penerimaan pajak yang akan mulai diterapkan pada 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menggelar sosialisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Golden View Hotel Bengkong, Kamis (23/1/2024).
Acara sosialisasi opsen PKB, BBNKB dan PBB-P2 secara resmi di buka Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd.
“Kebijakan pengenaan opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pemungutan PKB, dan Pajak BBNKB. Ini sudah sesuai dengan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 yang diturunkan menjadi Peraturan Daerah Tahun 2024,” ujarnya.