Batam — Dalam rangka menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam melaksanakan kegiatan penggeledahan di wisma hunian, Selasa (28/1/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari penggeledahan serentak yang dilaksanakan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Indonesia, guna memperkuat komitmen pemberantasan peredaran barang terlarang.
Pelaksanaan penggeledahan ini melibatkan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), yaitu personil Kodim 0316/Batam dan Polsek Batam Kota.
Kegiatan dimulai dengan apel yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, Muhammad Sofyan.