Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap tiga Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, Senin (16/12/2024).
Dilansir dari laman Kejaksaan RI, adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama:
1. Terdakwa Erintuah Damanik.
2. Terdakwa Heru Hanindyo.
3. Terdakwa Mangapul.