Batam — Sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN), Kota Batam dalam perencanaan pembangunannya harus mengacu kepada Rencana Tata Ruang yang telah disusun untuk jangka waktu 20 tahun ke depan sesuai dengan amanat Peraturan Perundang-Undangan. Sehingga perlu dilakukan Sinkronisasi Program Penempatan Ruang (SPPR) baik di tingkat di pusat maupun daerah. SPPR merupakan upaya untuk menyelaraskan program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan.
Dokumen SPPR Jangka Menengah lima tahunan digunakan sebagai masukan dalam penyusunan RPJMN. Ketentuan tentang Rencana Tata Ruang diatur melalui Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang RTRW Kota Batam Tahun 2021-2041. Perwako Batam Nomor 60 Tahun 2021 Tentang RDTR 7 WP Kota Batam Tahun 2021-2041 3. Dan Perwako Batam Nomor 249, 250, 251 Tahun 2022 Tentang RDTR WP Sungai Beduk, Belakang Padang, dan Sagulung Tahun 2022-2042.
“Diharapkan kedepannya pelaksanaan SPPR ini harus lebih terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan Kota Batam. Sebagai KSN maka dalam perencanaan pembangunannya harus mengakomodir perencanaan yang ada di BP Batam maupun Pemko Batam,” ujar Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Penataan Ruang di Kota Batam terkait Penyediaan Fasum Kawasan Perumahan di Harris Hotel Batam Centre, Selasa (17/12/2024).