Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan HK sebagai Tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap atas penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Tersangka HK juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dimaksud.
Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yaitu HM dan SB selaku pemberi suap, serta WS dan ATF selaku penerima suap.